KSK SOEDIRMAN REMBANG PURBALINGGA
KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN
REMBANG PURBALINGGA JAWA TENGAH
POKDAR KAMTIBMAS
MITRA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Pokdar Kamtibmas merupakan singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu organisasi Kemitraan Polri dengan anggota berasal dari seluruh lapisan warga masyarakat yang secara swakarsa menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah-masalah kamtibmas dan mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) dilandasi dengan kekuatan hukum dan dibentuk atas instruksi langsung dari Kapolri dengan dasar hukum sebagai berikut :
Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat menyadari bahwa ratio/perbandingan jumlah personel polisi dengan jumlah masyarakat yang ada di Indonesia tidaklah berimbang. Untuk itu Polri perlu menerapkan model perpolisian masyarakat (community policing)yang sudah lebih dulu di adopsi oleh negara-negara berkembang lainnya untuk membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.
FUNGSI DAN PERANAN
POKDAR KAMTIBMAS
Secara umum anggota Pokdar Kamtibmas diharapkan mampu membantu tugas
kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing
dengan pendekatan pre-emtif, preventif, dan solutif. Artinya, anggota
Pokdar Kamtibmas dapat melakukan tindak penyuluhan dan pencegahan
gangguan kamtibmas dengan batasan-batasan tertentu. Pokdar Kamtibmas
juga kerap kali dilibatkan dalam pengamanan menjelang hari-hari besar
maupun kegiatan nasional.
Anggota Pokdar Kamtibmas merupakan Mitra Kepolisian, namun bukanlah
anggota Polisi. Karena itulah, tindakan yang dapat dilakukan apabila
terjadi gangguan kamtibmas adalah amankan, selesaikan (problem solving) dengan pendekatan non-represif, dan apabila tidak didapat jalan keluar maka laporkan kepada pihak kepolisian.
TUGAS-TUGAS
POKDAR KAMTIBMAS
Berdasarkan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2002.
Pengemban fungsi kepolisian adalah POLRI yang dibantu oleh bentuk-bentuk PAM SWAKARSA.
Anggota Pokdar Kamtibmas dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu
dengan segala daya upaya dan kegiatan terencana serta sistematis didalam
menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Adapun cakupan tugas dari Pokdar Kamtibmas adalah sebagai berikut.
Tugas Pokok
RADIO/HT SEBAGAI JALUR KOMUNIKASI UTAMA
Untuk dapat berkoordinasi, baik sesama anggota organisasi maupun dengan
anggota kepolisian, Pokdar Kamtibmas menggunakan perangkat radio/HT
sebagai media utamanya. Hal ini diperlukan untuk menunjang aksi cepat
tanggap apabila terjadi gangguan kamtibmas. Radio/HT juga berfungsi
sebagai jalur utama yang digunakan untuk menyampaikan
informasi-informasi penting yang dibutuhkan pihak kepolisian.
SIAPA SAJA YANG DAPAT BERGABUNG
MENJADI ANGGOTA POKDAR KAMTIBMAS ?
Semua lapisan masyarakat dapat bergabung mulai dari pegawai/karyawan,
wirausahawan, security, pedagang, tokoh masyarakat, hingga pejabat.
Tentunya setelah memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/RT, dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi yang nantinya
anggota akan di teliti oleh pengurus sektor maupun sub-sektor dan
dibekali dengan Sandi Panggil, Kartu Tanda Pengenal, dan KTA Mitra
Polri/Mitra Kepolisian.
Adapun persyaratan penerimaan anggota Mitra Polri - Pokdar Kamtibmas adalah sebagai berikut :
CARA BERGABUNG DENGAN MITRA POLRI
POKDAR KAMTIBMAS
Setelah memenuhi persyaratan diatas, terdapat beberapa alternatif untuk
mendaftarkan keanggotaan. Calon anggota tidak bisa langsung bergabung
begitu saja. Sebelum di sahkan calon anggota akan di teliti dan dipantau
oleh pengurus resor, sektor, dan sub-sektor. Adapun beberapa hal yang
akan dijadikan acuan adalah validasi informasi calon anggota (tempat
tinggal, pekerjaan, anggota keluarga, dll), rekam jejak di polsek/polres
setempat, bersih dari narkoba, dan hal lainnya.
>>> Demikian pengertian Pokdarkamtibmas, semoga langkah Pokdarkamtibmas dapat membantu Masyarakat pada umumnya dan institusi Kepolisian pada khususnya. <<<<
POKDAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN REMBANG
SEKRETARIAT :
POLSEK REMBANG, JL. RAYA BODASKARANGJATI NO. 41
REMBANG PURBALINGGA PROPINSI JAWA TENGAH 53356
SUSUNAN PENGURUS LAMA KSK SOEDIRMAN
SUSUNAN PENGURUS BARU KSK SOEDIRMAN
Kegiatan-kegiatan KSK Soedirman terangkum dalam foto-foto di bawah ini :
PERHATIAN !!!
DILARANG MENGAMBIL, MENGCOPY, MENDOWNLOAD SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ISI, TULISAN, ATAU FOTO-FOTO YANG ADA DI BLOG INI
TANPA SEIJIN TERTULIS DARI PENGURUS/ADMIN..
TERIMA KASIH.
HAK CIPTA BLOG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
SEMANGAT TERUS ...!!!
BalasHapusYayaya
BalasHapus