ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA KSK SOEDIRMAN REMBANG

 

 


ANGGARAN DASAR POKDAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN

 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 JAWA TENGAH 

 RESOR PURBALINGGA

 SEKTOR REMBANG




 

 


POKDAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN REMBANG

 

 

PEMBUKAAN

 

 

1.      Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.

2.      Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polsek Rembang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-potensi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.

3.      Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.


BAB I

UMUM

 

PASAL 1

NAMA , TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

4.      Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Soedirman disingkat “KSK SOEDIRMAN”

PASAL 2

KEDUDUKAN

 

5.      Sekretariat : Kios Pasar Losari No. 32 Blok. 2 Rt. 01 Rw. 01 Rembang Purbalingga

 

PASAL 3

WAKTU

 

6.      Pokdarkamtibmas Soedirman didirikan pada tanggal 26 Oktober 2019, untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

PASAL 4

AZAS dan DASAR

 

7.      Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

8.      Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

-          Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997

-          Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.

-          Surat     Keputusan       Kepala             Kepolisian       Republik          Indonesia  No.Pol.:

Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar  Kamtibmas

-          Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.

 

PASAL 5

TUJUAN

9. Pokdarkamtibmas bertujuan :

- Membantu Tugas Polsek Rembang beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polsek Rembang Polres Purbalingga.

- Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.

- Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

- Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.


PASAL 6

SIFAT

 

10.    Pokdarkamtibmas memiliki sifat :

-          Pokdarkamtibmas Soedirman adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polsek Rembang dalam wadah Pokdarkamtibmas.

-          Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina 

dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rembang.

PASAL 7

BANTUAN KOMUNIKASI

 

11.    Pokdarkamtibmas Soedirman pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas. 

 

PASAL 8

KEWAJIBAN dan USAHA

 

12.    Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :

-          Membentuk,     mengembangkan,        memantapkan dan      mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Rembang secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.

-          Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Hukum Polsek Rembangn dan menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Organisasi RAPI, ORARI dan Organisasi sejenis lainnya.

-          Melaksanakan kebijaksanaan Polsek Rembang dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rembang.

-          Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Desa / Kelurahan yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.

-          Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.

-          Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Rembang terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polsek Rembang.

-          Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

 

BAB II ORGANISASI

 

PASAL 9

BENTUK dan SUSUNAN

 

13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :

- Organisasi Pokdarkamtibmas Soedirman dibentuk oleh Unsur Masyarakat dan Unit Binmas Polsek Rembang

Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :

1.    Tingkat koordinator (10 orang)

2.    Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )

3.    Polsek ( Kecamatan )

4.    Polres ( Kotamadya / Kabupaten )

5.    Polda ( Propinsi )

-          Pada Tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Kecamatan, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polsek Rembang

-          Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.

-          Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.

 

PASAL 10

WILAYAH KERJA

 

14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

-          Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Soedirman adalah seluruh wilayah hukum Polsek Rembang ( Dua belas desa ).

-          Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Soedriman adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan

-          Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebut.

PASAL 11

KEGIATAN

 

15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

-          Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.

-          Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.

-          Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.

-          Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.

-          Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

-          Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.

-          Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12

PENGURUS POKDARKAMTIBMAS SOEDIRMAN

 

16. Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman adalah sebagai berikut :

-   Pimpinan Pokdarkamtibmas Soedirman disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek Rembang, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas Soedirman dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota  Pokdarkamtibmas Soedirman.

-          Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Soedirman adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak musyawarah anggota Pokdarkamtibmas Soedirman yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya musyawarah anggota Pokdarkamtibmas Soedirman berikutnya.

-          Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman sebagai berikut :

1.        Pelindung

2.        Pembina

3.        Ketua Umum

4.        Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang

5.        SekertarisUmum

6.        Bendahara Umum

7.        Wakil Bendahara Umum

8.        Ketua Bidang Organisasi

9.        Ketua Bidang Operasional / Monitoring

10.    Ketua Bidang Humas

11.    Ketua Bidang Litbang

12.    Ketua Bidang Sarana & Dana.

-          Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman dilaksanakan oleh Ketua Umum.

-          Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Pembina. Pelindung / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kanit Binmas.

-          Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas Soedirman dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Soedirman.

-          Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

 

PASAL 13

PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)

 

17.   Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :

Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina 

dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

-           Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.

-          Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Mussek Pokdarkamtibmas Polsek.

-          Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.

-          Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.

 

PENGURUS POKDAR KAMTIBMAS DESA (SUB SEKTOR)

 

18.  Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :

Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

-          Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.

-          Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.

 

-          Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.

-          Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.

 

 

KEANGGOTAAN

 

19.  Seluruh anggota Pokdarkamtibmas memiliki kode panggil, dan diharapkan menjadi anggota RAPI/ORARI.

20.  Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PASAL 14

HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

 

21.  Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

-          Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.

-          Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polsek, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.

-          Memilih dan dipilih.

-          Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.

-          Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

-          Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan

22.  Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat kerja.

23.  Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 diatas, kewajiban untuk :

-          Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.

 

-          Mendukung setiap kegiatan baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

24.  Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :

    -          Meninggal Dunia.

    -          Mengundurkan diri.

    -          Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat            

           merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya         kepentingan Polri.

BAB IV

 

PASAL 15

MUSYAWARAH DAN RAPAT

25.  Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :

-          Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Soedirman / Propinsi.

-          Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.

-          Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.

26.  Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :

-          Rapat Koordinasi antar Pengurus.

-          Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres

-          Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polsek Rembang

 

PASAL 16

MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

 

27.  Musyawarah Sektor dilaksanakan sebagai berikut :

-          Musyawarah      Anggota          merupakan       kekuasaan        tertinggi           organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

28.  Peserta Musyawarah  Pokdarkamtibmas terdiri dari :

-          Pelindung, Pembina, Pengurus dan Anggota

-          Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta Musyawarah

29.  Musyawarah Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta musyawarah.

30.  Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai Mussek dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

31.  Musyawarah Pokdarkamtibmas bertugas untuk :

-          Menetapkan tata tertib dan acara Musyawarah Anggota .

-          Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang team Formatur sebagai mandataris Musyawarah Anggota untuk membentuk dan menyusun Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat Polsek Rembang.

-          Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.

-          Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.

-          Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kanit Binmas berserta jajarannya.

PASAL 17

RAPAT KOORDINASI

 

32.  Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :

-          Rapat Koordinasi antara Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Pokdarkamtibmas dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.

-          Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.

 

BAB V

 

PASAL 18 KEUANGAN

 

33.  Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :

-          Iuran para Anggota.

-          Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.

-          Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.

34.  Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

35.  Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

PASAL 19

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

36.  Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh Musyawarah Anggota  atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina KSK Soedirman.

37.  Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

PASAL 20

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

38.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina KSK Soedirman.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

 

PASAL 21

PEMBUBARAN

39.  Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Soedirman beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.

40.  Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.

 

BAB IX PENUTUP

 

PASAL 22

PENUTUP

 

41.  Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polsek Rembang pada tanggal 26 Oktober 2019, yang diselenggarakan di Kantor Desa Sumampir yang beralamat di Sumampir Rt. 04 RW. 01. Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARS POKDARKAMTIBMAS

VISI DAN MISI KSK SOEDIRMAN