ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA KSK SOEDIRMAN REMBANG
ANGGARAN DASAR POKDAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JAWA TENGAH
RESOR PURBALINGGA
SEKTOR REMBANG
POKDAR KAMTIBMAS SOEDIRMAN REMBANG
PEMBUKAAN
1. Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
2. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polsek Rembang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-potensi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
3. Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.
BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA , TEMPAT DAN KEDUDUKAN
4. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Soedirman disingkat “KSK SOEDIRMAN”
PASAL 2
KEDUDUKAN
5. Sekretariat : Kios Pasar Losari No. 32 Blok. 2 Rt. 01 Rw. 01 Rembang Purbalingga
PASAL 3
WAKTU
6. Pokdarkamtibmas Soedirman didirikan pada tanggal 26 Oktober 2019, untuk waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
AZAS dan DASAR
7. Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
- Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
- Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.:
Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
- Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
PASAL 5
TUJUAN
9. Pokdarkamtibmas bertujuan :
- Membantu Tugas Polsek Rembang beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polsek Rembang Polres Purbalingga.
- Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
- Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
- Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL 6
SIFAT
10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
- Pokdarkamtibmas Soedirman adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polsek Rembang dalam wadah Pokdarkamtibmas.
- Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina
dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rembang.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
11. Pokdarkamtibmas Soedirman pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA
12. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
- Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Rembang secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
- Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Hukum Polsek Rembangn dan menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Organisasi RAPI, ORARI dan Organisasi sejenis lainnya.
- Melaksanakan kebijaksanaan Polsek Rembang dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rembang.
- Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Desa / Kelurahan yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
- Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
- Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Rembang terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polsek Rembang.
- Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB II ORGANISASI
PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN
13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
- Organisasi Pokdarkamtibmas Soedirman dibentuk oleh Unsur Masyarakat dan Unit Binmas Polsek Rembang
Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
1. Tingkat koordinator (10 orang)
2. Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
3. Polsek ( Kecamatan )
4. Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
5. Polda ( Propinsi )
- Pada Tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Kecamatan, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polsek Rembang
- Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
- Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.
PASAL 10
WILAYAH KERJA
14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
- Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Soedirman adalah seluruh wilayah hukum Polsek Rembang ( Dua belas desa ).
- Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Soedriman adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan
- Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebut.
PASAL 11
KEGIATAN
15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
- Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
- Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
- Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
- Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
- Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
- Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS SOEDIRMAN
16. Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman adalah sebagai berikut :
- Pimpinan Pokdarkamtibmas Soedirman disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek Rembang, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas Soedirman dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas Soedirman.
- Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Soedirman adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak musyawarah anggota Pokdarkamtibmas Soedirman yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya musyawarah anggota Pokdarkamtibmas Soedirman berikutnya.
- Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman sebagai berikut :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Ketua Umum
4. Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
5. SekertarisUmum
6. Bendahara Umum
7. Wakil Bendahara Umum
8. Ketua Bidang Organisasi
9. Ketua Bidang Operasional / Monitoring
10. Ketua Bidang Humas
11. Ketua Bidang Litbang
12. Ketua Bidang Sarana & Dana.
- Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman dilaksanakan oleh Ketua Umum.
- Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Pembina. Pelindung / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kanit Binmas.
- Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas Soedirman dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Soedirman.
- Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
17. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina
dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
- Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
- Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Mussek Pokdarkamtibmas Polsek.
- Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
- Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PENGURUS POKDAR KAMTIBMAS DESA (SUB SEKTOR)
18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
- Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
- Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
- Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
- Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.
KEANGGOTAAN
19. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas memiliki kode panggil, dan diharapkan menjadi anggota RAPI/ORARI.
20. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 14
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
21. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
- Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polsek, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
- Memilih dan dipilih.
- Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
- Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan
22. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat kerja.
23. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 diatas, kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
- Mendukung setiap kegiatan baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
24. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat
merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya kepentingan Polri.
BAB IV
PASAL 15
MUSYAWARAH DAN RAPAT
25. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
- Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Soedirman / Propinsi.
- Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
- Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
26. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
- Rapat Koordinasi antar Pengurus.
- Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
- Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polsek Rembang
PASAL 16
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
27. Musyawarah Sektor dilaksanakan sebagai berikut :
- Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
28. Peserta Musyawarah Pokdarkamtibmas terdiri dari :
- Pelindung, Pembina, Pengurus dan Anggota
- Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta Musyawarah
29. Musyawarah Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta musyawarah.
30. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai Mussek dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
31. Musyawarah Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
- Menetapkan tata tertib dan acara Musyawarah Anggota .
- Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang team Formatur sebagai mandataris Musyawarah Anggota untuk membentuk dan menyusun Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat Polsek Rembang.
- Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
- Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
- Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kanit Binmas berserta jajarannya.
PASAL 17
RAPAT KOORDINASI
32. Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
- Rapat Koordinasi antara Pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Soedirman karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Pokdarkamtibmas dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
- Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.
BAB V
PASAL 18 KEUANGAN
33. Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :
- Iuran para Anggota.
- Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
34. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
35. Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
36. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh Musyawarah Anggota atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina KSK Soedirman.
37. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
38. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina KSK Soedirman.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 21
PEMBUBARAN
39. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Soedirman beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
40. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
BAB IX PENUTUP
PASAL 22
PENUTUP
41. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polsek Rembang pada tanggal 26 Oktober 2019, yang diselenggarakan di Kantor Desa Sumampir yang beralamat di Sumampir Rt. 04 RW. 01. Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan dan santun